ARAHPENA.COM – Aspirasi pembentukan Desa Sindangmulya dari pemekaran Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari menguat dalam reses anggota Fraksi PKS DPRD Kota Banjar di Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Kecamatan Langensari, pada 25-26 Agustus 2025.
Reses masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan usulan pemekaran desa kepada anggota dewan.
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Banjar, Adam Faisal Nursamsi, menerima langsung aspirasi dari warga Dusun Sindangmulya dan Komite Pemekaran Desa Kujangsari.
Sekretaris 2 Komite Pemekaran Desa Kujangsari, Ucin Muhsin, menyampaikan apresiasi atas dukungan Adam. “Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Adam Faisal Nursamsi yang telah sangat banyak membantu, mensupport, dan perhatian lebih kepada komite Pembentukan Desa Sindangmulya. Pak Adam sangat cepat tanggap atas aspirasi pemekaran desa Kujangsari,” ungkap Ucin, pada Senin, 25 Agustus 2025.
Ia menambahkan, Adam memberikan petunjuk untuk menjalin komunikasi aktif dengan pemangku kebijakan guna memperkuat proses pemekaran.
Reses ini merupakan bagian dari kegiatan tiga anggota Fraksi PKS, yakni Cecep Dani Sufyan di Dapil Banjar 1 (Kecamatan Banjar dan Purwaharja), Budi Kusmono di Dapil Banjar 2 (Kecamatan Pataruman), dan Adam Faisal Nursamsi di Dapil 3.
Ketua Fraksi PKS Kota Banjar, Budi Kusmono, menegaskan pentingnya reses sebagai sarana menjaring aspirasi masyarakat.
“Reses merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dan tentu bagi anggota DPRD menjadi bahan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat di parlemen sehingga kegiatan ini sangat penting dilaksanakan,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa, 26 Agustus 2025.
Dibatasi efisiensi anggaran, DPRD Kota Banjar hanya menggelar satu kali reses per fraksi pada tahun ini, menjadikan reses ini yang kedua sejak pelantikan anggota DPRD pada 5 Agustus 2024.
Sementara itu, dukungan terhadap pemekaran Desa Kujangsari diharapkan mempercepat proses pembentukan Desa Sindangmulya, sejalan dengan kebutuhan masyarakat setempat. (*)